Jelang Penetapan UM 2022, Kemnaker Gelar Dialog Depenas dengan BP LKS Tripnas

    Jelang Penetapan UM 2022, Kemnaker Gelar Dialog Depenas dengan BP LKS Tripnas
    Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

    Jakarta - Menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dialog selama dua hari, 21 s.d 22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    "Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum, "  ujar  kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas, Sabtu (23/10/2021).

    Dalam pertemuan tersebut  Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    "Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " katanya.

    Ditegaskan Dirjen Putri, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    "Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi COVID, " katanya.

    Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

    "Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional, " ujarnya.

    Indah Putri Anggoro memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak, namun penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19. Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan Upah Minimum.

    "Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing, "  katanya.

    Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada Upah Minimum namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.

    "Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti, "  kata Dirjen Indah Anggoro Putri.

    Kemnaker BP LKS Tripnas Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker
    Tomi E

    Tomi E

    Artikel Sebelumnya

    Menaker Apresiasi Banyak Peserta dan Alumni...

    Artikel Berikutnya

    Indonesia dan Swiss Kerja Sama Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami