Kaesang Kandas, KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Terbit Sebelum Pendaftaran Paslon

    Kaesang Kandas, KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Terbit Sebelum Pendaftaran Paslon
    Presiden Jokowi dan Kaesang Pangarep

    JAKARTA, Pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bakal terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

    "Tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, " kata Afif dalam siaran pers, Jumat (23/8/2024).

    Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat yakni pada Senin (26/8/ 2024)

    "Sudah berkoordinasi dengan DPR terkait materi yang disampaikan hingga draf PKPU" ucapnya

    Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI menyatakan telah menerima draft PKPU Pilkada 2024 dari KPU RI. Dalam draft tersebut, KPU sudah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap Rancangan Peraturan KPU yang terakhir, soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ” ujar Doli saat memberikan keterangan pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

    Pembatalan RUU Pilkada membuat Kaesang jelas tidak dapat maju sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024. Sebab, berdasarkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, umur Kaesang belum genap 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan, PKPU yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung.

    Artinya, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024 karena memenuhi syarat sesuai berusia 30 tahun saat dilantik.tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).

    Gerindra beberapa hari lalu berencana menduetkan Luthfi dengan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

    Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024) mengatakan KIM Plus kompak akan mengusung Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng 2024.

    Faktanya, DPP Partai Gerindra resmi mengusung Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng 2024. 

    Hal itu ditandai penyerahan surat rekomendasi dan B1KWK yang diserahkan langsung Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani di Kantor DPP Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024

    Kaesang awalnya digadang-gadang maju pada Pilgub Jakarta. Kaesang bakal diduetkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus justru mengusung Ridwan Kamil dengan politikus PKS Suswono di Jakarta.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK pada...

    Artikel Berikutnya

    Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI Jakarta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Ikuti Kami